Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Naik Signifikan
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 merupakan potret untuk mengukur kondisi k
eterbukaan informasi publik."potret untuk mengukur kondisi keterbukaan publik di Jakarta,"
Ketua Pokja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, tujuan dilaksanakan penilaian IKIP sebagai potret untuk mengukur kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta.
"Penilaian IKIP bukan kompetisi atau perlombaan melainkan potret untuk mengukur kondisi keterbukaan publik di Jakarta," ujar Agus Wijayanto Nugroho, Jumat (26/7).
10 Informan Ahli Indeks KIP DKI Telah Ikut Bimtek Aplikasi E-KIPIa menuturkan, hasil penilaian IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta yang akan ditindaklanjuti dalam program kegiatan di tahun 2025.
"Untuk mengukur itu, maka dihasilkan satu metodologi pengukuran IKIP melalui penilaian mewakili lima unsur di antaranya dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan," tuturnya, saat menghadiri Forum Group Discussion (FDG) IKIP yang digelar KI Pusat di Hotel Ibis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia memaparkan, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan tahun 2022 naik menjadi 77,16. Kemudian pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam dua tahun berturut-turut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di tahun 2023 pada kategori “sedang”.
"Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Sementara Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menambahkan, IKIP merupakan salah satu metode penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia, baik pada level provinsi maupun nasional.
“IKIP ini terdiri dari tiga aspek, yaitu fisik, ekonomi, dan politik dengan total 16 indikator yang mencakup 6 indikator ekonomi dan 7 indikator hukum,” tandasnya.
Sekadar diketahui FGD IKIP membahas kuisioner sebanyak 77 pertanyaan dengan pembahasan disparitas dari penilaian informan ahli. Setelah itu, Komisi Informasi Pusat akan mengolah data, fakta dan perististiwa dari pakar informan ahli.
Penilaian IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Kelompok Kerja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP terdiri dari Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi dan masyarakat.
Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 5 unsur: Komisioner Komisi Informasi, Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
Pada tahun 2024, tim ahli informan yang terdiri dari berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang mewakili 5 unsur yaitu unsur pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media/jurnalis. Dimana setiap unsur terdiri dari 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.